Berikut adalah persyaratan dan Tata Cara pendaftaran bantuan BPUM Kab. Bandung dikutif Literasinews dari Instagram @diskopukmkabbdg pada Kamis 29 Juli 2021
Berikut adalah persyaratan bagi penerima BPUM 2021, yang harus diperhatikan:
Baca Juga: 8 Manfaat Kencur dan Cara Membuatnya
1. Penerima sebagai Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Penerima memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
3. Penerima memiliki usaha mikro dibuktikan dengan Nomer Induk Berusaha (NIB);
4. Penerima bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau BUMD;
Baca Juga: Tambahan Rp10 Triliun, Program Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka Juli-Agustus 2021
Kemudian harus menyiapkan berkas-berkas yang harus diapload, berikut adalah file yang harus di apload:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;