Berikut adalah persyaratan program Kartu Prakerja gelombang 18, dan 8 kriteria yang dapat mendaftar Prakerja gelombang 18.
1. Calon pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Calon pendaftar memiliki usia minimal 18 tahun;
3. Calon pendaftar merupakan seorang yang sedang mencari kerja ataupun seorang pekerja/buruh perusahaan;
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Subang Kamis 29 Juli 2021
4. Calon pendaftar tidak terdaftar sebagai anggota PNS, ASN, TNI, Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD;
5. Calon pendaftar tidak termasuk sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah;
6. Calon pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal;
7. Hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja;