PPKM Darurat Diperpanjang, Ekonom Usulkan Nominal Bansos Tunai Ditambah, Ini Jumlahnya

- 17 Juli 2021, 16:36 WIB
ilustrasi bansos PPKM.
ilustrasi bansos PPKM. /PIkiran Rakyat/

Literasi News - Masih tingginya kasus Covid-19 di tanah air membuat PPKM Darurat diperpanjang oleh pemerintah.

Pelaksanaan PPKM Darurat diperpanjang hingga akhir bulan Juli 2020 sebagaimana telah disamaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Terkait dengan PPKM Darurat diperanjang ini ekonom Bhima Yudhistira usulkan tambahan bantuan sosial tunai kepada masyarakat.

Jumlah tambahan bantuan sosial yang diusulkan oleh Bhima Yudhistira menjadi Rp1 Juta dari per keluarga.

Baca Juga: Soroti Pedagang yang Dipenjara Karena Langgar PPKM Darurat, dr Tirta : Bukan Solusi

Dia juga mengusulkan bantuan subsidi gaji kembali diberikan kepada pekerja untuk memitigasi dampak ekonomi jika pemerintah memperpanjang PPKM darurat.

"Bansos jelas tidak cukup jika bantuan tunai hanya Rp300 ribu per bulan per keluarga penerima. Itu artinya dalam situasi krisis nominal dana bansos tidak beda jauh dengan kondisi normal," kata Bhima Yudhistira Sabtu, 17 Juli 2021 dikutip Literasinews dari Antara.

Untuk usulan gaji menurut Bhima perlu kembali diberikan kepada pekerja oleh pemerintah untuk hindari PHK masal.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 17 Juli 2021: Mama Sarah Mengaku Berdosa, Nino Ambil Rambut Reyna untuk Tes DNA

Adapun nominal untuk subsidi gaji ini diusulkan Bhima sebesar Rp5 Juta.

"Untuk cegah PHK massal, saya usul subsidi upah dilanjutkan dengan nominal bantuan Rp5 juta per pekerja selama tiga bulan,"

Bhima menjelaskan alasan jumlah anggaran bansos harus naik signifikan.

"Nonsense ada pembatasan sosial efektif kalau anggaran bansosnya terlalu kecil dan pencairan terlambat," ungakapnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Jawa Barat Harapkan BLK Dapat Melahirkan Pengusaha Baru

Sebelumnya pemerintah melalui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat 16 Juli 2021, mengumumkan bahwa pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga akhir Juli.

PPKM Darurat di Jawa-Bali, yang telah diperluas ke beberapa daerah di luar Jawa-Bali, memiliki tujuan utama menurunkan angka positif (positivity rate) Covid-19. Untuk menurunkan kasus Covid-19, mobilitas dan kegiatan masyarakat harus dibatasi.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah