Buruan Daftar, Kuota Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Ada 600 ribu orang. Ini Syarat dan Informasi Resminya

- 24 Februari 2021, 13:46 WIB
Program Kartu Prakerja gelombang 12 telah dibuka, kuota terbatas
Program Kartu Prakerja gelombang 12 telah dibuka, kuota terbatas /Dok. Setkab RI/Setkab RI

Literasi News - Pemerintah melanjutkan Program Kartu Prakerja di tahun 2021. Total kuota peserta Program Kartu Prakerja semester I sebanyak 2,7 juta orang. Sedangkan kuota peserta pada Gelombang 12 sebanyak 600 ribu orang.

Dimulainya Program Kartu Prakerja Tahun 2021 ditandai dengan dibukanya Gelombang 12 secara resmi oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kemarin. Untuk Semester I tahun 2021, pemerintah menyiapkan total anggaran sebesar Rp10 triliun.

“Program Kartu Prakerja merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor perlindungan sosial. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini, mengambil berbagai pelatihan keterampilan kerja dan kewirausahaan yang dapat menjadi bekal hidup selama dan pasca pandemi,” katanya.

Baca Juga: Ikan Cupang Kini Jadi Incaran Pencuri. Selain Banyak Peminatnya, Harga Dipasaran Juga Terbilang Tinggi

Pendaftar Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha, asalkan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Namun untuk pemerataan, setiap keluarga dibatasi, maksimal dua anggota keluarga yang bisa menjadi peserta Program Kartu Prakerja. Saat ini ada lebih dari 1.700 pelatihan dari 154 Lembaga Pelatihan yang dapat diakses melalui tujuh platform digital.

Pendaftaran Program Kartu Prakerja hanya bisa dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id. Selain itu, informasi resmi terkait Program Kartu Prakerja bisa diakses di akun media sosial Instagram @prakerja.go.id.

Baca Juga: Kementerian KKP Kerja Sama Dengan Prancis Dalam Pengembangan Pelabuhan Ikan Ramah Lingkungan

Untuk mendorong pemerataan penerima bantuan, maka penerima bansos Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro) tidak bisa ikut Program Kartu Prakerja.

Demikian pula dengan penerima Kartu Prakerja tahun 2020, anggota TNI/Polri, ASN, Komisaris/Direksi BUMN/BUMD, Anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020, tidak dapat menerima manfaat Program Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x