Berikut syarat agar bisa mendapat BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki eKTP
2. Memiliki usaha mikro
3. Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Hingga berita ini diturunkan, BPUM sudah cair ke 8,6 juta UMKM. Sementara yang bakal cair dalam waktu dekat yakni ke 9,8 juta UMKM. Rencananya, 1,2 juta UMKM bakal ditransfer BPUM mulai bulan ini secara bertahap.***