Perusahaan Wajib Bayar THR 2021, Paling Lambat Sehari Sebelum Hari Raya

- 12 April 2021, 12:05 WIB
Menaker : Perusahaan Wajib Membayar THR 2021, Paling Lambat Sehari Sebelum Hari Raya
Menaker : Perusahaan Wajib Membayar THR 2021, Paling Lambat Sehari Sebelum Hari Raya /Kemenaker

Literasi News - Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 sesuai dengan perundangan-undangan. Meski ada dispensasi, tetapi pembayarannya paling lambat sehari sebelum hari raya.

Demikian dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan yang dipantau Literasinews pada Senin 12 April 2021.

Menaker mengatakan hal itu telah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Hari ini, Senin 12 April 2021 Hasil SPAN PTKIN Diumumkan. Cek di pengumuman.span-ptkin.ac.id

"Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Menaker.

Oleh karena itu, Menaker meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan di daerahnya membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, Menaker mewajibkannya untuk dialog mencari kesepakatan tentang hal tersebut.

Baca Juga: Siaran Langsung Perempat Final Liga Champion Putaran Kedua 14-15 April 2021 Live di SCTV dan Vidio

Menurut Menaker, dialog harus dilakukan dengan pekerja atau buruh bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR, sehingga bisa mencapai kesepakatan. Dialog dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik dan kesepakatannya harus dibuat secara tertulis.

"Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan," kata Menaker.

Hasil kesepakatannya, lanjut Menaker harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Namun kesepakatan antara perusahaan dan buruh itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.

Baca Juga: Panduan Pembelajaran 12-16 April 2021 Minggu Ke 15 Program Belajar dari Rumah di TV Edukasi

Selain memberi kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan, lanjut Menaker, para kepala daerah diminta menegakkan hukum sesuai kewenangan dan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Menaker juga meminta para kepala daerah membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 serta tindak lanjutnya kepada Kemnaker.

"Kemenaker juga telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021," katanya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x