"Agar upaya perlindungan UMKM di tahun 2021 ini optimal, pemerintah perlu membangun basis data terpadu sebagai dasar penyaluran setiap program pemerintah yang menyasar UMKM," kata Wapres dalam Rapat Percepatan Perkembangan Industri Wisata, Ekonomi Kreatif dan Sentra-Sentra UMK di Istana Wapres Jakarta, Jumat, 15 Januari 2021.
Baca Juga: Catat, Inilah 3 Situs Penipuan Kartu Prakerja. Anda Jangan Sampai Jadi Korbannya
Wapres menambahkan sasaran pelaku usaha mikro yang mendapatkan bantuan ini tidak sedang menerima pinjama dari lembaga keuangan.
"Pelaksanaan bantuan program produktif atau BPUM, yang perlu dipastikan mencapai sasarannya itu para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima pinjaman dari lembaga keuangan," tambah Wapres.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini perhatikan syarat-syarat berikut ini:
Baca Juga: Jangan Tertipu, Anda Pasti Diminta 5 Hal Ini oleh Situs Kartu Pra Kerja Palsu
WNI
Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
Mememiliki usaha mikro
Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. *** (Iman Fakhrudin / Beritadiy.pikiran-rakyat.com)***