Sebelumnya, Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Eko Ariantoro menyebut, dana Taperum akan diberikan kepada pensiunan PNS. Apabila sudah meninggal, maka akan dikembalikan kepada ahli waris dari PNS Pensiun.
Baca Juga: Kabar Gembira, Kemenaker Buka 17 Negara Tujuan Penempatan PMI. Simak Rinciannya
Eko berjanji tak mempersulit proses pencairan asalkan seluruh dokumen yang dibutuhkan lengkap dan sah. Dokumen-dokumen tersebut mencakup KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank.
Untuk Ahli Waris ASN Pensiun, persyaratannya ditambah dengan Surat Kuasa bermaterai, KTP Ahli Waris, dan Surat Keterangan Ahli Waris.
“Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dokumen-dokumen yang diperlukan atas nama peserta atau ahli waris selesai diverifikasi,” ucapnya beberapa waktu lalu.***