BST 3,5 Juta Untuk Penerima PKH, Caranya Coba Kunjungi situs dtks.kemensos.go.id

- 24 Desember 2020, 13:31 WIB
Bantuan BLT UMKM Tahap 2 Cair Bulan Ini, Klik eform.bri.co.id/bpum Dapatkan BPUM Rp 2,4 Juta.
Bantuan BLT UMKM Tahap 2 Cair Bulan Ini, Klik eform.bri.co.id/bpum Dapatkan BPUM Rp 2,4 Juta. /Literasi News/Hasbi NR

Literasi News - Kementrian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi keluarga yang tedaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Kemensos memberikan bantuan kewirausahaan sosial kepada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha terdampak pandemi Covid-19. Masing-masing mendapatkan senilai Rp500 ribu, sehingga total anggarannya mencapai Rp 5 miliar sebagai Bantuan Sosial Insentif Modal Usaha (BSIMU).

Bantuan ini diharapkan membuat rintisan usaha ultra mikro KPM PKH Graduasi terus bertahan di tengah sulitnya ekonomi.

Baca Juga: BLT BPJS Termin 3 Tahap 1 akan Cair?. Simak Penjelasan Menaker Tentang Skema BSU 2021

Nantinya, KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp3,5 juta/KPM untuk lebih mengembangkan usahanya.

Mensos menyatakan, tidak semua masyarakat dengan pendapatan rendah bisa mendapatkan bantuan usaha dari Kementerian Sosial.

Baca Juga: Seleksi 1 Juta Guru PPPK 2021, Guru Honorer Punya Kesempatan Tiga Kali Ikut Seleksi

“Jadi kami tidak mencari-cari data baru. Kami fokus pada penguatan KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha mikro,” ujar Mensos Juliari P Batubara (15/11) dikutip sari laman resmi Kemensos.go.id.

Program kewirausahaan sosial ini dalam pelaksanaan ada pendampingan dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Bagi pendamping nantinya dibekali pelatihan sehingga memiliki kompetensi untuk dapat mengarahkan KPM PKH Graduasi menuju tingkat yang lebih sejahtera.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi 1 Juta Guru PPPK Segera Dibuka, Materi Soal Bisa Dipelajari di Sini

Penerima bantuan ini merupakan masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan ini pun bisa langsung didapatkan tanpa harus melakukan pendaftaran khusus, dengan syarat pendaftar harus terdaftar di DTKS.

Bagaimana cara cek KPM PKH 3,5 Juta? Berikut cara nya untuk melakukan pengecekan ulang,

1. Kunjungi situs dtks.kemensos.go.id, kemudian pengunjung akan berada di halaman utama.

2. Di bagian atas, masukkan ID kepesertaan yang diinginkan. (ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

3. Setelah memilih ID, masukkan Nomor Kepesertaan (NIK).

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 24 Desember 2020, Ada di 5 Titik

4. Ketik nama sesuai KTP atau ID yang dipilih.

5. Kemudian, masukkan empat huruf kode Captcha yang tertera di dalam kotak kode.

6. Klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru.

7. Selanjutnya, cek apakah Anda termasuk ke dalam daftar beserta DTKS.

Adapun syarat yang harus diperhatikan penerima yakni sebagai berikut ini,

Baca Juga: Ketua Komisi X Minta Pembukaan Sekolah di Januari 2021 Dikaji Ulang


1. Peserta sempat masuk dalam KPM PKH dan menghuni daftar dtks.kemensos.go.id.

2. Setelah masuk dalam daftar dtks.kemensos.go.id, saat ini sudah digraduasi karena lebih sejahtera.

3. Memiliki usaha.

4. Usaha tersebut terkena dampak COVID-19.***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah