Tak Segera Dicairkan,Bantuan UKM Rp 2,4 Juta,Akan Kembali di Tarik, Berikut Cara Pencairannya

16 Oktober 2020, 14:00 WIB
Ilustrasi BLT UMKM /Pixabay

 

Lietrasi News - Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, dilansir dari Berita DIY mengungkapkan bahwa  penerima Bantuan Presiden (Banpres) produktif sebesar Rp 2,4 juta bagi pelaku UMKM untuk segera mencairkanya,Sebab jika tidak, bantuan bisa kembali ditarik

Adapun pendaftaran Banpres produktif ini pada mulanya dilakukan melalui link khusus, namun kini link pendaftaran secara online telah ditutup.

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya Dengan Judul :Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta? Segera Cairkan Dalam Kurun Waktu Ini Agar Tak Hangus

Baca Juga: Tak Usah Antri! Daftar E-KTP Baru di Majalengka Bisa Dilakukan Dirumah, Berikut Penjelasannya

Sementara untuk kuota, semula hanya 9,1 juta UMKM yang ditarget mendapat Banpres Rp 2,4 juta. Kini bantuan tersebut ditambah jadi 12 juta UMKM.

Salah satu ciri UMKM yang mendapat bantuan ini ialah mendapat sms pemberitahuan untuk datang ke bank milik pemerintah atau Himbara

Hanungmenyampaikan, Banpres bagi UMKM ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan usai dana ditransfer. Jika tak segera diambil, dana tersebut hangus.

Baca Juga: Tak Usah Datang Ke Kantor, Begini Cara membuat e-KTP di Aplikasi SilaSidakep

Syarat Pengambilan Uang

- Buku tabungan

- Kartu ATM

- Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Syarat Penerima BLT UMKM

Sebagaimana dilansir dari laman website Kemenkop UKM RI para pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca Juga: Kunjungi Lapang Sepak Bola Dawuan Barat, Ketua Komisi X Ajak Menpora Bina Atlet Dari Desa-Desa

2. Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah

3. Bukan berprofesi sebagai ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

5. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). (Resti Fitriyani/Berita DIY)***

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler