Online BLT UMKM di Tutup, Pendaftar Bisa Langsung Mendatangi Dinas Terdekat,Ini Persyaratannya

14 Oktober 2020, 12:14 WIB
Ilustrasi BLT UMKM /Pixabay/

 

Litersai News - Meski bantuan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM) Republik Indonesia berupa bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta kepada pemilik usaha mikro, kecil dan menengah telah ditutup secara online.

Namun pelaku UMKM bisa mendaftar dengan cara offline,Pendaftar bisa langsung mendatangi Kantor Dinas Koperasi terdekat dimana anda tinggal.

Sebagaimana dilansir dari laman website Kemenkop UKM RI para pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Dibutuhkan Pengajar Praktik (pendamping) bagi Program Guru Penggerak, Pendaftaran mulai 20 Oktober

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah

3. Bukan berprofesi sebagai ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Meski Dibayangi Sentimen Negatif,Kurs Rupiah Menguat

5. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta sangat mungkin didapatkan bagi pelaku usaha yang memiliki usaha di domisi yang berbeda dengan domisili pelaku usaha dengan melampirkan SKU.

SKU dapat diperoleh dari desa tempat usaha dan harus disertakan atau dilampirkan dalam berkas pendaftaran.

Baca Juga: Hari Ini Draf UU Cipta Kerja Diserahkan ke Presiden, Saatnya Pihak yang Kontra Ajukan Gugatan ke MK

Adapun data yang harus diisi oleh pendaftar adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.

Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos akan menerima pemberitahuan melalui pesan singkat atau SMS maupun bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).


Jika pemberitahuan diinformasikan melalui pesan singkat, maka pendaftar yang dinyatakan lolos harus melakukan konfirmasi atau verifikasi ke bank penyalur segera setelah adanya pemberitahuan untuk proses pencairan bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler