Koperasi Seharusnya Bisa Menjadi Solusi Atasi Ancaman Pinjol Ilegal, Ini Alasan Pengamat

24 November 2021, 19:15 WIB
Logo Koperasi Indonesia.* Koperasi seharusnya bisa menjadi solusi terhadap ancaman praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang banyak merugikan masyarakat. /Koperasi.kulonprogokab.go.id

Literasi News - Koperasi seharusnya bisa menjadi solusi terhadap ancaman praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang banyak merugikan masyarakat.

Hal itu bisa terwujud mengingat koperasi merupakan badan usaha yang berbasis gotong royong dan kekeluargaan

Terkait permasalahan tersebut, pengamat finansial berbasis teknologi, Muhammad Maksum, mengharapkan adanya upaya untuk menggalakkan kembali koperasi di kalangan masyarakat. Termasuk melibatkan pemerintah jika ada koperasi yang mengalami masalah.

"Pemerintah berkewajiban untuk membina dan mengawasi agar sebuah koperasi menjadi koperasi sehat. Kecuali jika sudah terkait dengan masalah hukum," kata Maksum dalam pernyataan di Jakarta, Rabu 24 November 2021 seperti dilansir Antara.

Maksum yang juga Sekretaris Bidang Perbankan Syariah Dewan Syariah Nasional (DSN) ini menjelaskan bahwa koperasi merupakan lembaga keuangan yang paling sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia, yang mengedepankan azas kekeluargaan sesuai dengan UUD.

"Pembiayaan berbasis komunitas seperti koperasi sangat cocok buat masyarakat Indonesia. Karena berbasis komunitas, salah satu mitigasi resikonya adalah adanya kewajiban tanggung renteng untuk menanggung resiko terjadinya kerugian. Kecuali ada tindakan pidana atau tindakan penyalahgunaan kewenangan," tuturnya.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek dan Asosiasi e-commerce Memberikan Pelatihan UMKM

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar mengakui koperasi sudah selayaknya menjadi pondasi bagi perekonomian nasional. Sehingga pemerintah harus lebih jeli untuk membina sekaligus mendampingi koperasi-koperasi yang ada, agar bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian.

"Tentunya koperasi yang menguntungkan bagi anggotanya dan berdampak luas bagi masyarakat. Tidak semata-mata koperasi yang membuat proposal lalu meminta suntikan dana," ujarnya.

Meskipun demikian, Marwan juga tidak menyangkal adanya kasus pelanggaran hukum yang melibatkan pengurus koperasi. Namun, jika koperasi tersebut berupaya untuk menyelesaikan masalah, seharusnya pemerintah bisa mendukung sesuai putusan dari pengadilan.

Baca Juga: UMKM Agar Mulai Terapkan Bisnis Hijau, Berikut Penjelasan Teten Masduki

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengatakan jumlah koperasi di Indonesia saat ini merupakan salah satu yang terbanyak di dunia dengan perkiraan mencapai kurang lebih 120 ribu-an koperasi.

Walaupun demikian, sebagian dari koperasi tersebut merupakan "koperasi papan nama" karena kepemilikannya tidak jelas, sehingga berpotensi melakukan kegiatan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.

"Kondisi tersebut tak hanya merusak citra koperasi, tapi masyarakat jadi tidak tahu mana koperasi yang benar dan mana yang salah. Ibarat koperasi itu pohon jati, keberadaannya tertutup oleh semak belukar tidak karu-karuan. Koperasi akhirnya pertumbuhannya jadi terus memburuk," katanya.***

Editor: Hasbi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler