Prakerja Gelombang 21 Dibuka, Segera Daftar dan Gabung di www.prakerja.go.id

16 September 2021, 12:19 WIB
Prakerja Gelombang 21 Dibuka, Segera Daftar dan Gabung di www.prakerja.go.id. /Instagram @prakerja.go.id

Literasi News - Program Kartu Prakerja gelombang 21 telah resmi di buka hari ini Kamis, 16 September 2021 pukul 12.00 WIB.

Melalui Akum media sosial Prakerja mengumumkan pembukaan gelombang 21 tersebut.

"Gelombang 21 Kartu Prakerja telah dibuka! Kunjungi situs resmi kami hanya di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja". dilansir literasinews.com dalam akun Instagram prakerja, Kamis, 16 September 2021.

Baca Juga: 15 Bingkai Twibbon Ucapan Selamat HUT PMI Ke-76 pada tanggal 17 September 2021

Perlu diketahui, Kartu Prakerja ini diperuntukkan bagi tenaga kerja yang terdampak COVID-19, peserta yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Melalui Program Kartu Prakerja khususnya gelombang 21, diharapkan penerima manfaat bisa meningkatkan keterampilan melalui berbagai jenis pelatihan secara online sesuai minat masing-masing.

Berikut Syarat mengikuti Program Kartu Prakerja gelombang 21

Baca Juga: Seleksi PPPK untuk Guru Honorer Tak Cerminkan Langkah Afirmatif

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

3. Merupakan pencari kerja, wirausaha atau korban PHK.Bukan merupakan anggota DRP, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pejabat Desa.

4. Tidak sedang menerima bantuan seperti BPUM, BLT dan bantuan dari pemerintah lainnya.

5. Dalam satu kartu keluarga hanya diperbolehkan 2 orang saja yang menjadi penerima kartu prakerja.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Online Tangerang Selatan, Kamis 16 September 2021

Jika anda telah memenuhi syarat daftar prakerja, namum anda gagal berkali-kali bisa jadi ini penyebabnya.Terdapat setidaknya enam penyebab gagalnya lolos kartu prakerja, yaitu :

1. Pendaftar sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya.

2. Pendaftar telah melebih batas maksimal 2 NIK anggota keluarga dari Kartu Keluarga.

3. Pendaftar masih aktif sekolah atau kuliah.

4. Pendaftar sudah menerima bantuan sosial lainnya dari kementerian/lembaga terkait.

5. Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS, serta perangkat desa.

6. Kuota pendaftaran sudah melebihi batas maksimal dari yang di tentukan.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem FF 16 September 2021 Server Indonesia, Dapatkan SG Rapper Ungu, Bullseye

Adapun, pendaftar yang gagal seleksi gelombang dengan keterangan NIK terdaftar di lembaga lain, ada cara untuk mengkonfirmasi ke lembaga terkait, Simak langkah-langkah berikut:

1. NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU, Pendaftar bisa cek di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.

2. NIK terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro), Cek status di eform.bri.co.id/bpum tandanya Anda sudah menerima bantuan BPUM.

3. NIK terdaftar di Kemendikbud masih sebagai siswa/mahasiswa, Cek status di Sekolah, Perguruan Tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui status tersebut.

Baca Juga: Prakiraan Tinggi Gelombang di Wilayah Laut Jawa dan Selat Sunda

4. NIK terdaftar sebagai penerima Bansos, padahal belum pernah menerima bansos, anda bisa lapor ke dtks.kemensos.go.id.

5. KTP atau NIK tidak valid, Hubungi Dukcapil di nomor 1500-538 atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kota anda.

Pastikan segala persyaratan sesuai dengan ketentuan Prakerja, agar bisa lolos gelombang 21 nanti.

Pastikan pendaftaran kartu prakerja gelombang 20 di situs resmi prakerja.go.id.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler