Inilah Persyaratan Kartu Prakerja gelombang 18, Lengkap dengan 8 Kriteria Penerimanya

29 Juli 2021, 11:53 WIB
Ilustrasi kartu prakerja. /Antara/Aditya Pradana Putra/

Literasinews - Bantuan Prakerja gelombang 18 akan segera dibuka kembali pada pertengahan tahun 2021 ini.

Sebagaimana diketahui program Kartu Prakerja merupakan program yang diperuntukan bagi masyarakat yang sedang mencari kerja.

Tidak hanya itu program Kartu Prakerja ini juga diperuntukan bagi mereka yang sudah memiliki pekerjaan.

Disampaikan Menteri Keungan Sri Mulyani pada gelombang 18 akan disalurkan kepada 2,8 Juta penerima.

Baca Juga: Persyaratan Program Prakerja gelombang 18, Berikut 8 Kriteria Dapat Termasuk, Simak Tipsnya

Kartu Prakerja gelombang 18 sendiri sebagai lanjutan pada semester 2 tahun 2021.

Pada kesempatan yang sama Sri Mulyani juga menyebut Prakerja gelombang 18 ini akan mulai bulan Juli atau Agustus tahun ini.

"Program Prakerja untuk 2,8 juta peserta juga bisa dieksekusi pada bulan Juli-Agustus ini,” kata Sri Mulyani pada Senin, 5 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Doa Mimpi Buruk dan Mimpi Baik, Ini Bacaan dan Terjemahannya

Program Prakerja ini sebagai program pemerintah yang ramai sejak awal pemerintahan, sampai gelombang 18 masih banyak pendaftar.

Maka dari itu segera siapkan secepat mungkin untuk gelombang 18, karena tidak semua pendaftar akan diterima.

Berikut adalah persyaratan program Kartu Prakerja gelombang 18, dan 8 kriteria yang dapat mendaftar Prakerja gelombang 18.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Subang Kamis 29 Juli 2021

1. Calon pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Calon pendaftar memiliki usia minimal 18 tahun;

3. Calon pendaftar merupakan seorang yang sedang mencari kerja ataupun seorang pekerja/buruh perusahaan;

Baca Juga: Muhasabah Pagi: Tiga Sektor Perdagangan Ini, Allah SWT Janjikan Tidak akan Mengalami Kerugian

4. Calon pendaftar tidak terdaftar sebagai anggota PNS, ASN, TNI, Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD;

5. Calon pendaftar tidak termasuk sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah;

6. Calon pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal;

7. Hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja;

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Kamis 29 Juli 2021, Megaseries Nur dan Anjani Tayang Lebih Malam, Ada Olimpiade Tokyo

8. Belum pernah lolos di gelombang Kartu Prakerja sebelumnya;

Ketika sudah sesuai dengan 8 kriteria di atas, maka segera siapkan dokumen yaitu KTP, Scan KTP, NIK, dan Kartu Keluarga.

Kemudian ketika sudah saat tiba waktu pendaftaran Prakerja gelombang 18, maka segerakan untuk mengakses situs resmi Prakerja www.prakerja.go.id dan jangan ditunda-tunda.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler