Simak Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah 'BSU' Rp1 Juta untuk Pekerja dari Kemnaker

25 Juli 2021, 11:17 WIB
Ilustrasi BSU. Simak Syarat Mendapatan Bantuan Subsidi Upah 'BSU' Rp1 Juta untuk Pekerja dari Kemnaker. /Foto: Dok. Bank Indonesia/

Literasi News - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja dan dirumahkan dampak PPKM Darurat.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap lewat Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini bisa membuat pekerja bertahan dalam kondisi pembatasan.

"Mudah-mudahan dengan subsidi, membantu pekerja diluar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktivitas masyarakat," kata Ida Fauziyah dikutip Literasinews.com dari Antara.

Baca Juga: Tanggapi Temuan Tim LaporCovid-19, Politisi PAN : Perlu Perhatian Semua Pihak

Nantinya Pemberian bantuan sebesar
Rp1 juta per penerima ini diharapkan dapat mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi COVID-19.

Berikut syarat yang harus dipersiapkan untuk mendapat Bantuan Subsidi Upah 'BSU' :

1. Warga Negara Indonesia (WNI) Pekerja/buruh penerima upah

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Pemuda Asal Subang Bisa Raih Omzet Jutaan Rupiah

3. Pekerja/Buruh penerima BSU berada di Zona PPKM IV Sesuai dengan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 juga Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM MIkro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid - 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid - 19 2019.

4. Peserta yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan Rutin

5. Juga Besaran Upah di bawah Rp 3,5 juta yang terlaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan

6. Pekerja atau buruh pada sektor terdampak seperti Industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler