Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan Modal Rp1,2 Juta BPUM 2021, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

22 April 2021, 23:59 WIB
Ilustrasi UMKM. /Pixabay/Pexels

Literasi News - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan bantuan modal bagi pelaku UMKM.

Bantuan modal yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM sebesar Rp1,2 Juta itu disalurkan melalui program bantuan produktif usaha mikro BPUM 2021.

Program BPUM 2021 adalah bagian dari stimulus dari pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Melalui BPUM 2021 pelaku UMKM diharapkan dapat kembali bangkit menghadapi pandemi yang sudah berlangsung selama hampir dua tahun ini.

Baca Juga: Tutorial Pendaftaran UMKM melalui oss.go.id Dapatkan Bantuan BPUM 2021 Rp1,2 Juta

Untuk mendapatkan BPUM 2021 ini diperlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk dapatkan BPUM 2021 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

5.Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Presiden Jokowi: Pencarian dan Penyelamatan Awak Kapal KRI Nanggala Prioritas Utama

Apabila persyaratan ini sudah dipenuhi pelaku UMKM dapat segera melakukan pendaftaran BPUM 2021 melalui Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

Selain itu, bisa juga diusulkan oleh lembaga pengusul, yakni Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, kementerian/lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler