Cek Penerima Bantuan BPNT yang Akan Disalurkan dari Januari Hingga Desember 2021

26 Januari 2021, 08:18 WIB
PEKERJA mengangkut karung beras Bulog di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019. Kementerian Sosial (Kemensos) menunjuk Perum Bulog sebagai manajer suplai untuk Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan dana pemerintah yang setiap bulan diberikan kepada keluarga kurang mampu melalui akun elektronik untuk membeli pangan di e-Warong KUBE PKH atau pedagang bahan pangan yang bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).* /Pikiran Rakyat/

 


Literasi News - Pada tahun ini Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan mulai disalurkan oleh pemerintah dari Januari hingga Desember 2021.

Dengan anggaran yang mencapai Rp45,12 triliun, bantuan BPNT ini akan ditargetkan diterima oleh 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan ini akan disalurkan bank Himbara dan agen yang telah ditunjuk oleh Kementerian Sosial.

Menurut Menteri Sosial, Tri Rismaharini bantuan BPNT itu hendaknya dibelanjakan di e-warung setempat.

“Program Sembako diserahkan dalam bentuk bantuan pangan non tunai hendaknya dibelanjakan di e-warung setempat untuk bahan makanan karbohidrat, protein hewani, protein nabati, sumber vitamin dan mineral," terang Risma.

Baca Juga: Wow, Universitas di Bandung Ini Miliki Fasilitas Gedung Ramah Lingkungan

Dalam konferensi pers di Istana Presiden pada, 29 Desember 2020 lalu, Risma juga menyampaikan besaran nominal yang akan diterima oleh masyarakat dari BPNT ini.

“Penerima program sembako tahun 2021 adalah 18,8 juta penerima, dan akan diberikan Rp200.000 per bulan. Itu akan diberikan mulai Januari sampai dengan Desember 2020,” terang Risma.

Untuk mendapatkan bantuan BPNT ini masyarakat harus terlebih dahulu memastikan beberapa hal, yaitu, perlu dipastikan calon penerima sudah terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS) yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Apabila belum terdaftar, masyarakat bisa terlebih dahulu mendaftarkan sebagai KPM dan membuat KKS. Berikut caranya:

Baca Juga: Macam- macam Mandi Sunnah, Dalam Kitab Fathul Qorib

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Purwakarta Hari Ini, Selasa 26 Januari 2021, Ada di 3 Tempat

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Bantuan BNPT ini nantinya akan dicairkan lewat transfer melalui bank penyalur Himbara (BRI, BNI, dan BTN) ke rekening pemegang KKS. Atau juga bisa diantar oleh PT Pos kerumah masing-masing sesuai DTKS.

Jika ingin mengecek daftar penerima bantuan BPNT ini secara online, cukup menggunakan NIK KTP, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Dipecat, Proyek Pengorbitan Pemain Muda Akademi Chelsea yang Dijanjikan Lampard pun Kandas

- Buka link https://dtks.kemensos.go.id

- Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan

- Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan  sosial bansos BPNT.

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.*** (Abdul Rokib)

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler