Literasi News - Dalam beberapa bulan ke depan, masyarakat Kabupaten Garut akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Garut, tepatnya pada 27 November 2024 mendatang.
Pilkada Kabupaten Garut merupakan salah satu pesta demokrasi daerah yang akan diselenggarakan di Jawa Barat tahun ini. Kabupaten/Kota lainnya juga akan menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di wilayah masing-masing di hari yang sama.
Mengenai jadwal pelaksanaan Pilkada Kabupaten Garut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh Laksanakan Taraweh Keliling Bersama Forkopimda Jabar
PKPU Nomor 2 Tahun 2024 ini ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Jakarta pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu.
TAHAPAN PILKADA KABUPATEN GARUT
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 3, tahapan pemilihan terbagi atas dua tahapan, yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
1. TAHAPAN PERSIAPAN
Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a PKPU Nomor 2 Tahun 2024, meliputi:
a. Perencanaan Program dan Anggaran
(Jadwal akhir Jumat, 26 Januari 2024)
b. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
(Jadwal akhir Senin, 18 November 2024)