Literasi News - Gelaran pesta demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota Depok direncanakan akan dilangsungkan 27 November 2024.
Pilkada Kota Depok akan diselenggarakan serentak bersama Pilkada Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Barat, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Mengenai jadwal pelaksanaan Pilkada Kota Depok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Baca Juga: Hasil Pileg DPR RI 2024: 8 Partai Lolos ke Senayan, PPP dan PSI Gagal Lewati Ambang Batas 4 Persen
PKPU Nomor 2 Tahun 2024 ini ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Jakarta pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu.
TAHAPAN PILKADA KOTA DEPOK
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 3, tahapan pemilihan terbagi atas dua tahapan, yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
1. TAHAPAN PERSIAPAN
Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a PKPU Nomor 2 Tahun 2024, meliputi:
a. Perencanaan Program dan Anggaran
(Jadwal akhir Jumat, 26 Januari 2024)
b. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
(Jadwal akhir Senin, 18 November 2024)