Simak Jadwal dan Tahapan Pilkada Kota Sukabumi 2024 Resmi dari KPU RI

- 19 Maret 2024, 14:10 WIB
Ilustrasi. Jadwal dan tahapan Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Ilustrasi. Jadwal dan tahapan Pilkada Kota Sukabumi 2024. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

Literasi News - Masyarakat Kota Sukabumi akan berpartisipasi untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi pada tahun 2024.

Penyelenggaraan Pilkada Kota Sukabumi untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota direncanakan akan digelar serentak bersamaan dengan Pilkada di wilayah lain di Jawa Barat, ditambah dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada 27 November 2024 mendatang.

Mengenai jadwal pelaksanaan Pilkada Kota Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca Juga: Sah! Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Resmi Jadi WNI, Cyrus Margono Segera Menyusul

PKPU Nomor 2 Tahun 2024 ini ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Jakarta pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu.

TAHAPAN PILKADA KOTA SUKABUMI

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 3, tahapan pemilihan terbagi atas dua tahapan, yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

1. TAHAPAN PERSIAPAN

Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a PKPU Nomor 2 Tahun 2024, meliputi:

a. Perencanaan Program dan Anggaran
(Jadwal akhir Jumat, 26 Januari 2024)

b. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
(Jadwal akhir Senin, 18 November 2024)

Halaman:

Editor: Abdul Rokib

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x