Literasi News - Masyarakat Kota Sukabumi akan berpartisipasi untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi pada tahun 2024.
Penyelenggaraan Pilkada Kota Sukabumi untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota direncanakan akan digelar serentak bersamaan dengan Pilkada di wilayah lain di Jawa Barat, ditambah dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada 27 November 2024 mendatang.
Mengenai jadwal pelaksanaan Pilkada Kota Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Baca Juga: Sah! Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Resmi Jadi WNI, Cyrus Margono Segera Menyusul
PKPU Nomor 2 Tahun 2024 ini ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Jakarta pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu.
TAHAPAN PILKADA KOTA SUKABUMI
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 3, tahapan pemilihan terbagi atas dua tahapan, yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
1. TAHAPAN PERSIAPAN
Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a PKPU Nomor 2 Tahun 2024, meliputi:
a. Perencanaan Program dan Anggaran
(Jadwal akhir Jumat, 26 Januari 2024)
b. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
(Jadwal akhir Senin, 18 November 2024)