Bersamaan pandemi Covid-19, kata Selly, setiap pasangan bakal calon harus menyertakan hasil pemeriksaan swab tes. Hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9/2020 tentang Perubahan PKPU Nomor 6/2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
"Nanti hasilnya (PCR) sebagai salah satu syarat untuk mendaftar. Jadi sebelum mendaftar harus di-swab dulu, terlepas nanti apakah pemeriksaan itu masuk dalam komponen pemeriksaan kesehatan atau tidak," tandasnya.***
Reporter : Angga
Editor : Hasbi