Simak Jadwal dan Tahapan Pilkada Kabupaten Pangandaran 2024 Resmi dari KPU RI

23 Maret 2024, 04:38 WIB
Ilustrasi. Jadwal dan tahapan Pilkada Kabupaten Pangandaran 2024. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

Literasi News - Masyarakat Kabupaten Pangandaran akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ini.

Selain Kabupaten Pangandaran, semua Kabupaten/Kota di Jawa Barat juga direncanakan akan menggelar Pilkada serentah di wilayah masing-masing, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada 27 November 2024 mendatang.

Mengenai jadwal pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pangandaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca Juga: PKB Kota Depok Gelar Deklarasi Siap Menangkan Syaiful Huda Sebagai Calon Gubernur Jabar 2024

PKPU Nomor 2 Tahun 2024 ini ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Jakarta pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu.

TAHAPAN PILKADA KABUPATEN PANGANDARAN

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 3, tahapan pemilihan terbagi atas dua tahapan, yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

1. TAHAPAN PERSIAPAN

Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a PKPU Nomor 2 Tahun 2024, meliputi:

a. Perencanaan Program dan Anggaran
(Jadwal akhir Jumat, 26 Januari 2024)

b. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
(Jadwal akhir Senin, 18 November 2024)

c. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
(Jadwal akhir Senin, 18 November 2024)

d. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
(Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024)

Baca Juga: Perolehan Kursi DPRD Provinsi Jawa Barat di Pileg 2024: Gerindra Posisi Pertama, PSI Juru Kunci

e. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
(Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum)

f. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
(Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024)

g. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
(Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024)

h. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
(Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024)

2. TAHAPAN PENYELENGGARAAN

Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b PKPU Nomor 2 Tahun 2024, meliputi:

a. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
(Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024)

b. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
(Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024)

c. Pendaftaran Pasangan Calon
(Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024)

d. Penelitian Persyaratan Calon
(Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024)

Baca Juga: Hasil Pileg DPR RI 2024: 8 Partai Lolos ke Senayan, PPP dan PSI Gagal Lewati Ambang Batas 4 Persen

e. Penetapan Pasangan Calon
(Minggu, 22 September 2024)

f. Pelaksanaan Kampanye
(Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024)

g. Pelaksanaan Pemungutan Suara
(Rabu, 27 November 2024)

h. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
(Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024)

i. Penetapan Calon Terpilih

- Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Terpilih
(Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi BRPK kepada KPU)

- Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Terpilih
(Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi BRPK kepada KPU)

j. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan
(Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi)

k. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih.

Demikian informasi mengenai tahapan dan jadwal Pilkada Kabupaten Pangandaran yang akan diselenggarakan serentak tahun 2024.***

Editor: Abdul Rokib

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler