BMKG : Tak Cukup Sistem Peringatan Tsunami, Edukasi harus Berlanjut

- 30 September 2020, 06:14 WIB
Ilustrasi, gambar citra satelit prakiraan cuaca BMKG
Ilustrasi, gambar citra satelit prakiraan cuaca BMKG /BMKG/
Literasi News JAKARTA - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah mengantisipasi potensi kejadian tsunami dengan membangun sistem peringatan dini. Namun hal itu belum dapat sepenuhnya menjamin keberhasilan, tanpa kesiapan masyarakat. Oleh karena itu upaya mencegah jatuhnya korban jiwa, edukasi harus terus berlanjut.
 
"Masih sangat diperlukan kesungguhan Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat bersama-sama Pemerintah Pusat melakukan berbagai langkah kesiapan pencegahan bencana," kata Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dalam keterangannya dilansir Kantor Berita Antara, Selasa.
 
Menurut dia, langkah tersebut harus didasarkan pada edukasi masyarakat. Tujuannya agar mampu melakukan perlindungan dan penyelamatan diri terhadap bencana gempa bumi dan tsunami, sekaligus merespon peringatan dini secara cepat dan tepat.
 
 
Edukasi salah satunya dapat dilakukan melalui media massa secara tepat, meningkatkan kewaspadaan tanpa menimbulkan kepanikan, seperti terjadi beberapa hari terakhir terkait pemberitaan media mengenai hasil kajian peneliti ITB tentang potensi tsunami hingga 20 meter di wilayah selatan Jawa akibat gempa megathrust.
 
Selain itu, kesiapan pemerintah daerah juga sangat penting dalam menyediakan sarana dan prasarana evakuasi. Kemudian peta rawan bahaya gempa bumi dan tsunami, jalur dan tempat evakuasi serta melaksanakan gladi evakuasi secara rutin.
 
Pemerintah juga perlu menerapkan standar bangunan tahan gempa bumi dan tsunami terutama untuk bangunan publik dan bangunan vital. Selain itu melaksanakan audit bangunan diikuti dengan upaya memperkuat konstruksi bangunan agar benar-benar tahan terhadap gempa dan tsunami.
 
 
Ia juga mengungkapkan dalam menerapkan tata ruang berbasis mitigasi bencana dan menegakkan aturan secara ketat, masyarakat dan seluruh pihak agar mematuhi seluruh langkah upaya mitigasi.
 
"Langkah-langkah penyiapan strategi mitigasi yang sesuai dengan kearifan lokal saat ini harus benar-benar dilakukan, diuji dan ditingkatkan," tambah dia.
 
Hal itu sesuai dengan amanah Undang-undang no. 24/ tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Presiden no 93/ tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempabumi dan Peringatan Dini Tsunami.***

Editor: Hasbi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x