Kasus Gangguan Ginjal Akut, Satgas Pangan Polri Siap Bantu Kementerian Terkait Menarik Peredaran Obat Sirop

- 21 Oktober 2022, 13:47 WIB
Ilustrasi obat cair.* Terkait kasus gangguan ginjal akut, Satgas Pangan Polri siap membantu kementerian terkait menarik peredaran obat sirop.
Ilustrasi obat cair.* Terkait kasus gangguan ginjal akut, Satgas Pangan Polri siap membantu kementerian terkait menarik peredaran obat sirop. /Instagram @bpom_ri/

Literasi News - Terkait kasus gangguan ginjal akut, Satgas Pangan Polri siap membantu kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait untuk menarik obat sirop yang mengandung bahan kimia perusak ginjal dari peredaran.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, menjelaskan, Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah terkait peredaran obat sirop tersebut.

Menurut dia, Satgas Pangan Polri telah menginformasikan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk membantu Pemerintah dalam melakukan pemantauan terhadap peredaran obat sirop di wilayah.

"Para kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," tuturnya, saat dikonfirmasi Antara, di Jakarta.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melarang sementara peredaran obat sirop untuk anak-anak menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Baca Juga: Seorang Anak di Kabupaten Cianjur Terkonfirmasi Alami Gangguan Ginjal Akut

Pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang mengandung zat kimia berbahaya, salah satunya etilen glikol (EG).

Terkait hal itu, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak pada Selasa 18 Oktober 2022.

Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x