Kapan Google dan WhatsApp Daftar PSE Kominfo? Facebook, Instagram dan Netflix Sudah Terdaftar

- 19 Juli 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi medsos.* Facebook, Instagram dan Netflix sudah terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing Kemkominfo pertanggal 19 Juli 2022.
Ilustrasi medsos.* Facebook, Instagram dan Netflix sudah terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing Kemkominfo pertanggal 19 Juli 2022. /Pixabay/LoboStudioHamburg

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan jika masih belum terdaftar akan terkena sanksi tertulis hingga pemblokiran.

"Sanki diberikan oleh Menteri, nanti kita berikan masukan, ada niatan tidak mereka (perusahaan aplikasi yang mendaftarkan ke PSE Kominfo),” kata Samuel Abrijani Pangerapan yang dikutip Literasinews dari Youtube Kemkominfo TV.

"Nanti kita akan melakukan (penyaringan) trafik terbesar dulu, 100 trafik terbesar Indonesia, lalu 1000, lalu 10 ribu trafik terbesar Indonesia, kita mempunyai kemampuan melihat trafik aplikasi yang beredar di Indonesia,” ungkapnya.

"Terkait sanki itu memang hak dari Menteri, disitu ada tahapannya, dari peringatan teguran tertulis hingga pemblokiran,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: YouTube Kemkominfo TV pse.kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x