Batal Beli Twitter, Elon Musk Dituntut Harus Selesaikan Akuisisi Senilai Rp659 Triliun

- 11 Juli 2022, 10:16 WIB
Batal membeli Twitter, Elon Musk (CEO Tesla) dituntut oleh perusahaan media sosial (medsos) tersebut.
Batal membeli Twitter, Elon Musk (CEO Tesla) dituntut oleh perusahaan media sosial (medsos) tersebut. /REUTERS/Mike Blake/REUTERS

Literasi News - Gara-gara batal membeli Twitter, Elon Musk (CEO Tesla) dituntut oleh perusahaan media sosial (medsos) tersebut.

Dalam tuntutan Twitter disebutkan bahwa Elon Musk harus menyelesaikan akuisisi senilai 44 miliar dolar AS atau sekitar Rp659 triliun lebih.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Twitter Inc telah menggandeng beberapa firma hukum di Amerika Serikat, Wachtell, Lipton, Rosen and katz, untuk menuntut Elon Musk.

Informasi mengenai Elon Musk yang batal membeli Twitter diperoleh dari seorang sumber, menurut laporan dari Reuters. Informan tersebut mengatakan bahwa Twitter akan mengajukan berkas ke pengadilan di Delaware pada pekan ini.

Wachtell, Lipton, Rosen and Katz memperkuat tim hukum Twitter, yang saat ini terdiri dari Simpson Thacher and Bartlett LLP dan Wilson Sonsini Goodrich and Rosati.

Baca Juga: Elon Musk, Bill Gates dan Pebisnis Top Level Siap Hadiri B20 Summit Bali Indonesia November 2022

Meskipun demikian, Twitter menolak berkomentar atas permasalahan tersebut. Sementara firma hukum itu belum menanggapi pertanyaan Reuters, sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dengan judul "Elon Musk Batal Beli Twitter, Perusahaan Tuntut Ratusan Triliun Rupiah".

Dikutip dari Antara, pekan lalu Elon Musk mengumumkan tak jadi membeli Twitter karena platform media sosial tersebut tak bisa memberikan informasi soal jumlah akun palsu.

Ketua dewan Twitter, Bret Taylor, melalui media sosial menyatakan mereka akan menempuh jalur hukum untuk menuntut Elon Musk.

Sebelumnya Wachtell, Lipton, Rosen and Katz pernah menjadi penasihat hukum Elon Musk ketika dia ingin menjadikan Tesla sebagai perusahaan tertutup pada 2018.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: Pikiran Rakyat Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x