Langkah keempat, tambah Dedi, Polri dengan stakeholders terkait melakukan implementasi manajemen tempat istirahat atau "rest area", yakni "Rest Area Management System" (RAMS) untuk menginformasikan kapasitas parkir kepada pengendara sebelum masuk "rest area".
"Kelima, menghimbau masyarakat tidak berhenti di bahu jalan jika tidak dapat beristirahat di 'rest area'. Diharapkan dapat memanfaatkan 'rest area' yang berada di kota terdekat dengan keluar terlebih dahulu di gerbang tol terdekat," ujarnya.***