2. Tes Antigen/PCR
• Untuk yang baru vaksin dosis 1 wajib membawa tes PCR maksimal 3x24 jam.
• Vaksin dosis 2 membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam.
• Khusus untuk pemudik yang memiliki kesehatan khusus dapat membawa hasil PCR 3x24 dan surat keterangan rumah sakit pemerintah.
• Untuk anak-anak wajib menyerahkan Kartu Keluarga (KK).
3. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
4. Bagi calon yang tidak mempunyai Smartphone dapat membawa bukti vaksin dosis lengkap dan booster.
Demikian informasi cara daftar dan syarat mudik gratis lebaran 2022 kemenhub.***