PMII Kota Bandung Minta Menag Segera Cabut Aturan Pengeras Suara Masjid dan Mushola

- 25 Februari 2022, 19:30 WIB
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.* /Instagram.com/@gusyaqut
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.* /Instagram.com/@gusyaqut /

Literasi News - Organisasi Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bandung menyikapi mencuatnya statement Menteri Agama tentang aturan pengeras suara mesjid dan mushola.

PMII Kota Bandung memandang bahwa Menteri Agama kurang baik dalam melakukan percakapan kepada publik sehingga membuat banyak pemuka agama bersuara dan mengomentari aturan tersebut.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 5 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara Luar dan Dalam. Salah satu pasalnya mengatur tentang Waktu Pengajian/Tarhim Sebelum Adzan dikumandangkan dan sesudah di kumandangkan baik Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib dan Isya serta Waktu Shalat Jum'at.

Baca Juga: Daftar Nama Pemain Drakor Oh My Venus Mulai Tayang 24 Februari 2022 di NET TV, Ada So Ji-Sub, Shin Min-a

Terkait dengan inu PMII Kota Bandung mengatakan bahwa Menag harus mencabut dulu aturan tersebut dan setelah itu setiap tokoh Agama di ajak untuk berbicara baik baik.

"Ya, kita meminta kepada Menag untuk mencabut Surat Edaran tersebut karena telah membuat kegaduhan publik, apalagi sudah banyak pendakwah yang bersuara," kata Sekretaris Wakil Ketua II PMII Kota Bandung Azmi Hibatullah kepada Literasinews.com Jumat, 25 Februari 2022.

Azmi mengaku pihaknya akan sesegara mungkin melakukan kajian kembali dan memberikan sikap terkait fenomena yang terjadi.

Baca Juga: Sinopsis Film Mengejar Surga Tayang 10 Maret 2022 di Bioskop Tanah Air

"Kita sedang melakukan kajian terkait Aturan itu dan kita pun akan sesegera mungkin mem-publish nya biar semua masyarakat tau terutama di Jawa Barat dan Kota Bandung," ujarnya

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x