PTM di Kota Bandung 50 Persen, Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Simak Penjelasan Sekda

- 7 Februari 2022, 13:42 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sekolah di Kota Bandung ditetapkan 50 persen dari sebelumnya 100 persen atau PTM terbatas.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sekolah di Kota Bandung ditetapkan 50 persen dari sebelumnya 100 persen atau PTM terbatas. /Diskominfo Kota Bandung.

Literasi News - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sekolah di Kota Bandung ditetapkan 50 persen dari sebelumnya 100 persen atau PTM terbatas.

Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Sehingga kapasitas siswa yang dapat mengikuti PTM di sekolah dibatasi.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kelima atas Perwal Nomor 103 Tahun 2021 tentang PPKM.

"Ini harus kita antisipasi dan sesuaikan, tapi nanti kalau eskalasinya meningkat, tentu tidak kita harapkan, maka sebuah keniscayaan regulasi akan berubah lagi," tuturnya kemarin, seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Perhimpunan Pendidikan dan Guru Minta Kepala Daerah Tidak Ragu Hentikan PTM 100 Persen

Baca Juga: PTM di Jawa Barat Dievaluasi, Gubernur Jabar Ridwan Kamil: Kasus Covid-19 Meningkat

Disebutkan, kebijakan tentang pengetatan PTM itu tertuang dalam Pasal 6 Perwal 13 Tahun 2022. Pada ayat ke tiga, disebutkan satuan pendidikan melaksanakan PTM dengan kapasitas paling banyak 50 persen per kelas.

Selain itu, daftar satuan pendidikan yang dapat melaksanakan PTM itu ditetapkan oleh keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung. Sebelumnya, ada sebanyak 330 sekolah yang diizinkan menggelar PTM dengan kapasitas 100 persen.

Meskipun demikian, menurut Sekda Kota Bandung, perwal itu pun menjamin sekolah yang belum bisa menggelar PTM tetap bisa menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).***

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x