Korupsi Di Bawah Rp50 Juta Tetap Harus Proses Pidana, Simak Penjelasan Peneliti ICJR

- 28 Januari 2022, 16:25 WIB
Ilustrasi korupsi. Para pelaku korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta tetap harus melalui proses pidana, meskipun melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.
Ilustrasi korupsi. Para pelaku korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta tetap harus melalui proses pidana, meskipun melakukan pengembalian kerugian keuangan negara. /PIXABAY/saydung89

Literasi News - Para pelaku korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta tetap harus melalui proses pidana, meskipun melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.

Hal itu disampaikan oleh Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari, dalam keterangannya saat dihubungi Antara, Jumat 28 Januari 2022.

Menurut dia, secara normatif, sebenarnya Pasal 4 UU Tipikor (Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Red.) sudah mengatur.

"Meskipun ada pengembalian kerugian keuangan negara, tetap tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memproses pelaku secara pidana," ujarnya.

Disebutkan, Pasal 4 UU Tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Update: Sebanyak 126,4 Juta Penduduk Indonesia Sudah Terima Vaksin Dosis Kedua

Oleh karena itu, meski pengembalian kerugian keuangan negara bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, dia menilai bahwa cara tersebut kurang tepat.

Pernyataan itu, Iftitah Sari sampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Kamis 27 Januari 2022.

Dalam rapat kerja itu, Burhanuddin menyatakan bahwa tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta bisa diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara.

Penyelesaian dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara, menurut Burhanuddin, bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x