Vaksin Booster atau Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi Penerima

- 26 Januari 2022, 11:26 WIB
Vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga telah digulirkan. Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh penerima.
Vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga telah digulirkan. Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh penerima. /Tangkap layar laman Setkab.

Literasi News - Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster telah digelar pemerintah sejak 12 Januari 2022.

Vaksin booster merupakan suntikan dosis tambahan vaksin untuk memperkuat antibodi yang sudah terbentuk.

Terkait pelaksanaan vaksinasi tersebut, terdapat beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi penerima vaksin booster.

Dilansir laman indonesiabaik.id, berikut sejumlah kriteria penerima vaksin booster:

1. Vaksin booster akan diberikan kepada masyarakat berusia di atas 18 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan lalu.

2. Program ini diprioritaskan pada kabupaten dan kota yang capaian vaksinasi sudah 70 persen untuk dosis 1 dan 60 persen untuk dosis 2.

3. Target awal kepada 21 juta orang di bulan Januari 2022.

Baca Juga: Vaksin Booster Untuk Kendalikan Covid-19 dan Omicron, Tapi Jangan Korbankan Pemberian Dua Dosis Utama Vaksin

Pemerintah Indonesia berupaya berkontribusi besar terhadap komitmen dari WHO (Badan Kesehatan Dunia).

Vaksin booster akan disebar ke 244 kabupaten dan kota di Indonesia. Vaksin ini akan diberikan kepada masyarakat umum yang sudah memenuhi semua kriteria dan syarat.***

Editor: Hasbi

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x