Larangan Masuk Bagi Warga dari 14 Negara Dicabut, Ini Pertimbangan Pemerintah

- 14 Januari 2022, 14:23 WIB
Ilustrasi Bandara.* Larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron dicabut oleh pemerintah Indonesia.
Ilustrasi Bandara.* Larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron dicabut oleh pemerintah Indonesia. /ANTARA FOTO/Fauzan/

Literasi News - Larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron dicabut oleh pemerintah Indonesia.

Hal itu atas pertimbangan stabilitas nasional, serta langkah mitigasi yang ketat di dalam negeri.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, menjelaskan, sejalan dengan antisipasi yang dilakukan pemerintah, Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia.

"Keputusan ini diambil, mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari 195 negara di dunia per 10 Januari 2022," kata Wiku Adisasmito dalam keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Jumat 14 Januari 2022.

Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, menurut Wiku, akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Warga Dari 14 Negara Ini Dilarang Masuk ke Indonesia Untuk Sementara, Cegah Penyebaran Omicron

Kebijakan untuk membuka pintu perjalanan luar negeri diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari 2022 dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Keputusan menghapus daftar negara asal WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia, tambah Wiku, juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.

"Atas penghapusan daftar negara tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7x24 jam," tutur Wiku.***

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x