Dia menjelaskan, Satpam merupakan profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas, sehingga perlu memiliki identitas sendiri yang berbeda dengan Polri sebagai pembinanya.
"Ada sesuatu yang dibutuhkan oleh masyarakat namun hal tersebut bukan merupakan kewenangan Satpam misalnya, sehingga untuk membedakan itu itulah menjadi kajiannya, itu yang menjadi alasan mengenai pergantian ya," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Omicron Jawa Barat Dari Penularan Lokal Bertambah Menjadi Delapan Orang
Terkait pergantian tersebut, Ahmad Ramadhan menyampaikan, Polri selalu menerima saran, masukan dari masyarakat termasuk saran dan masukan terkait dengan seragam Satpam tersebut.
Sedangkan kapan pergantian warna seragam berlaku, Ramadhan mengatakan pergantian berlaku setelah pengkajian selesai, dan menunggu terbitnya peraturan Polri (Perpol).
"Kalau itu (pergantian-red) jadi, akan dikeluarkan dulu peraturan kepolisian atau perpol, Peraturan Kepolisian yang mengatur tentang seragam Satpam dan efektifnya diberlakukan setahun setelah Perpol nantinya terbentuk," tuturnya.***