PPKM Mikro di 5 Daerah Tujuan Wisata Ini Diawasi Ketat Selama Libur Natal dan Tahun Baru

- 27 Desember 2021, 16:29 WIB
Arus lalu lintas kawasan Gadog, Cisarua, Kabupaten Bogor Jawa Barat terpantau ramai lancar.* Penerapan PPKM berbasis mikro di lima daerah wisata prioritas diawasi secara ketat selama libur Natal dan Tahun Baru.
Arus lalu lintas kawasan Gadog, Cisarua, Kabupaten Bogor Jawa Barat terpantau ramai lancar.* Penerapan PPKM berbasis mikro di lima daerah wisata prioritas diawasi secara ketat selama libur Natal dan Tahun Baru. /Pikiran Rakyat/Windiyati Retno/

Literasi News - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) di lima wilayah atau daerah tujuan wisata prioritas akan diawasi secara ketat selama liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menjelaskan, pengawasan di lima daerah tersebut karena merupakan wilayah atau provinsi yang biasa menjadi tujuan selama libur akhir tahun.

"Selama Natal-Tahun Baru menjadi tujuan biasanya untuk berlibur itu Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, Lombok. Ini lima daerah akan kami turunkan tim," kata Mendagri di Jakarta, Senin 27 Desember 2021, dilansir Antara.

Menurut Tito Karnavian, tim akan mengawasi apakah PPKM Mikro berjalan dengan baik di lima daerah tersebut atau tidak, khususnya selama periode libur Natal dan Tahun Baru ini.

"Apakah PPKM Mikro ini berjalan atau tidak, bila ada kebijakan lockdown bisa cepat dilakukan, yang (PPKM Mikro) jalan kita beri penghargaan yang tidak pasti kita tegur nantinya," tuturnya.

Baca Juga: Atasi Penularan Varian Baru Covid-19 Omicron, Menkes Terapkan Empat Strategi Ini

Adapun untuk kebijakan mikro lockdown atau PPKM Mikro, menurut Mendagri, tidak hanya diterapkan di lima daerah itu saja, tetapi di seluruh daerah Indonesia di tingkat pemerintah administrasi terkecil yakni sampai tingkat RW dan RT.

Kebijakan tersebut, tambah dia, bukanlah kebijakan baru, karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro sudah dilakukan sejak awal kebijakan PPKM. Selama ini, PPKM mikro mendampingi aturan PPKM berlevel sebagai kebijakan penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi.

"Nah ini tadi saat rapat koordinasi kita sampaikan kepada teman-teman kepala daerah, terutama kuncinya pada bupati, wali kota, supaya mereka mengaktifkan kembali PPKM mikro ini," tuturnya.

Mendagri menjelaskan, model PPKM Mikro yakni pengawasan yang dilakukan sampai ke tingkat wilayah terkecil bahkan sampai tingkat RW dan RT.

Satgas penanganan Covid-19 di tingkat desa atau lurah didukung oleh Babinsa, Babinkamtibmas serta tokoh-tokoh masyarakat setempat melakukan tugas-tugas pengawasan, pencegahan hingga penanganan jika ditemukan kasus penyebaran Covid-19.***

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x