Ini Aturan Terbaru Perjalanan Kereta Api Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2022

- 17 Desember 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi Kereta Api.* Berikut aturan terbaru perjalanan kereta api (KA) selama  libur Natal dan Tahun Baru 2022, dimulai 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.
Ilustrasi Kereta Api.* Berikut aturan terbaru perjalanan kereta api (KA) selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, dimulai 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. /Daop 5 Purwokerto

Literasi News - Berikut aturan terbaru perjalanan kereta api (KA) selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Para calon penumpang agar memperhatikan tiga ketentuan terbaru perjalanan kereta api pada periode Natal dan Tahun Baru 2022. Demikian disampaikan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) (Persero).

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru, yaitu SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, menjelaskan, masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 PT KAI akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari.

Adapun aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021 antara lain:

1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

2. Calon penumpang Usia 12 sampai dengan 17 Tahun
- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib Didampingi orang tua

Baca Juga: Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, Peringatan Dini Cuaca BMKG Jumat 17 Desember 2021

Berdasarkan uraian SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tersebut, khususnya pada point aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR, Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x