Instruksi Kapolri Kepada Jajarannya, Terkait Pengamanan Liburan Akhir Tahun dan Antisipasi Covid-19

- 25 November 2021, 09:45 WIB
Berikut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya terkait pengamanan liburan akhir tahun dan antisipasi Covid-19.
Berikut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya terkait pengamanan liburan akhir tahun dan antisipasi Covid-19. //humaspolri.go.id

Literasi News - Berikut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya terkait pengamanan masa Liburan Akhir Tahun.

Melalui konferensi video (Vicon), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan instruksi kepada seluruh jajarannya.

Dalam instruksinya, Kapolri memerintahkan jajarannya antara lain untuk menyiapkan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021, antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban, dan fokus pada pencegahan lonjakan Covid-19.

Kapolri menjelaskan, pemerintah telah menetapkan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru. Hal ini untuk mengantisipasi adanya pertumbuhan angka kasus Covid-19, termasuk varian baru AY.4.2.

"Lakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada saat sebelum dan setelah operasi lilin guna mengimplementasikan kebijakan tersebut," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Kamis 25 November 2021.

Baca Juga: Surat Izin Keluar Masuk Atau SIKM, Dipertimbangkan Berlaku Kembali di DKI Jakarta Saat Liburan Akhir Tahun

Menurut Kapolri, antisipasi itu bisa dilakukan dengan penguatan Posko PPKM Mikro. "Jika memang ada masyarakat yang nekat untuk pulang kampung atau mudik, maka warga harus wajib melapor melalui Posko PPKM Mikro di wilayah setempat," ujarnya.

Dalam hal ini, menurut dia, TNI-Polri dan "stakeholders" terkait harus memperkuat sinergitas dalam memberikan sosialisasi, edukasi terhadap masyarakat, serta penanganan dan pengendalian Covid-19.

"Melakukan sosialisasi pembatasan PPKM tingkat tiga pada saat natal dan tahun baru sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri dari jauh hari. Memasang banner, spanduk, baliho yang berisi imbauan kepada pemudik terkait prokes, kewajiban isoman dan standar isoman yang baik," ujarnya.

Kapolri menjelaskan, warga yang akan mudik diberikan surat keterangan yang berisikan identitas, sertifikat vaksin dosis dua, dan hasil swab dalam rangka pengendalian Covid-19.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x