Setelah Jadi Tersangka, Sopir Vanessa Angel Masuk Rumah Tahanan Polres Jombang

- 11 November 2021, 16:02 WIB
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan mobil Pajero yang mengalami kecelakaan tunggal yang menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia beberapa waktu lalu. Sopir Vanessa Angel dimasukkan ke Rumah Tahanan Polres Jombang, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan mobil Pajero yang mengalami kecelakaan tunggal yang menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia beberapa waktu lalu. Sopir Vanessa Angel dimasukkan ke Rumah Tahanan Polres Jombang, setelah ditetapkan sebagai tersangka. /ANTARA FOTO/Syaiful Arif

Literasi News - Setelah ditetapkan menjadi tersangka, sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (TJ), dimasukkan ke rumah tahanan (rutan) Polres Jombang.

TJ menjadi tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah.

TJ dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dan Pasal 311 ayat (5) berbunyi dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Iya, dia (Tubagus Joddy) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan, yakni dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harus dipatuhi pengemudi. Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km/jam. Tapi kendaraan yang kemudikan tersangka diatas 100 km/jam," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis 11 November 2021, seperti dilansir PMJNews.

Baca Juga: Liga 1, Tiga Stadion Ini Bisa Jadi Calon Tempat Uji Coba Kehadiran Penonton, Simak Penjelasan PSSI

Baca Juga: Menjelang World Superbike Mandalika 2021, Menparekraf: Tetap Terapkan Prokes

Disebutkan, pihak penyidik telah mengumpulkan beberapa alat bukti dari hasil penyelidikan. Salah satunya adalah rekaman video viral Tubagus Joddy membuat instastory di Instagram saat mengendarai mobil dengan kecepatan 190 km/jam.

"Iya, yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," ucap Gatot.

Seperti diketahui, Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah meninggal dunia akibat kendaraan yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang, Jatim pada Kamis 4 Novemnber 2021 sekitar pukul 12.36 WIB.***

Editor: Hasbi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x