Volume Lalu Lintas Diprediksi Meningkat Hingga Akhir Tahun 2021, Simak Penjelasan Jasa Marga

- 7 November 2021, 13:47 WIB
Ilustrasi jalan tol. PT Jasa Marga memprediksi volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) meningkat hingga akhir tahun 2021.
Ilustrasi jalan tol. PT Jasa Marga memprediksi volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) meningkat hingga akhir tahun 2021. /Situs resmi Jasa Marga https://jasamarga.com//

Literasi News - PT Jasa Marga memprediksi volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) di ruas jalan tol akan meningkat hingga akhir tahun 2021. Kondisi itu tidak terlepas dari menurunnya level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhir-akhir ini.

PT Jasa Marga mencatat tren peningkatan volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) di Jalan Tol Jasa Marga Group terus terjadi hingga Oktober 2021.

Terbukti di berbagai daerah LHR Jalan Tol Jasa Marga Group pada Oktober 2021 yang meningkat 6,64 persen jika dibandingkan dengan LHR September 2021 pada masa PPKM level 3. Jika dibandingkan dengan LHR bulan Juli 2021 pada masa PPKM Darurat, LHR Oktober 2021 meningkat hingga mencapai 63,03 persen.

Baca Juga: Perkuat Mitigasi Hadapi Bencana Alam, Ini Alasan Menteri Sosial

"Dengan upaya pencegahan penularan Covid-19 serta kegiatan vaksinasi nasional yang terus berjalan di berbagai daerah, tentu akan berdampak kepada kebijakan yang mempengaruhi mobilisasi masyarakat," kata Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru dalam keterangannya seperti dilansir PMJNews, Minggu 7 November 2021.

"Dengan kondisi seperti saat ini, kami memproyeksikan hingga akhir tahun 2021 tren peningkatan lalu lintas masih terjadi di Jalan Tol Jasa Marga Group," ujarnya.

Oleh karena itu, menurut dia, Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu berkendara dengan aman sesuai peraturan yang berlaku. Salah satunya, aturan batas kecepatan berkendara di jalan tol yang harus dipatuhi sesuai dengan rambu lalu lintas.

Baca Juga: Waspada Banjir dan Longsor, BNPB: Ancaman La Nina Bersamaan Puncak Curah Hujan

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4, berkendara di jalan tol Kawasan Perkotaan minimal kecepatan adalah 60 Km/Jam dan maksimal kecepatan adalah 80 Km/Jam.

"Sedangkan untuk berkendara di jalan tol Antar Kota yakni minimal kecepatan adalah 60 Km/Jam dan maksimal kecepatan adalah 100 Km/Jam," tuturnya.***

Editor: Hasbi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x