Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar Sebut Hari Santri Nasional Sebagai Momentum Kebangkitan Santri dan Pesantren

- 22 Oktober 2021, 08:46 WIB
Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar Sebut Hari Santri Nasional Sebagai Momentum Kebangkitan Santri dan Pesantren.
Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar Sebut Hari Santri Nasional Sebagai Momentum Kebangkitan Santri dan Pesantren. /Dok Fraksi PKB DPRD Jawa Barat

Literasi News - Hari ini Jumat, 22 Oktober 2021 merupakan momentum diperingatinya perayaan Hari Santri Nasional.

Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Barat M Sidkon Djampi menyebut momentum peringatan Hari Santri Nasional ini sebagai kebangkitan santri dan kebangkitan pondok pesantren di segala bidang.

"Kenapa demikian karena sejak Indonesia belum merdeka kemudian Indonesia merdeka dan selama Indonesia merdeka sampai tahun 2019 lalu eksistensi pesantren terus tumbuh, berkembang di tengah-tengah masyarakat Indonesia," kata Sidkon Djampi dalam rilisnya, Jumat, 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Ayo Meriahkan Hari Santri Nasional 2021, Gunakan Bingkai Twibbon Ucapan Selamat, Ini 10 Link Banyak Variasinya

Hal itu menurut Sidkon, yang pertama ditandai dengan disahkannya Undang-Undang No 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren atau UU Pesantren oleh Pemerintah.

"Pesantren diakui diafirmasi, direkognisi bahkan akan difasilitasi oleh pemerintah. Pemerintah mengakui afirmasi posisi dan memfasilitasi pondok pesantren dengan momentum undang-undang ini," ujarnya.

Selanjutnya yang kedua tanggal 22 Oktober juga diakui oleh pemerintah sebagai hari santri, menurut Sidkon ini sebagai bukti bahwa kebangkitan pesantren di segala bidang ini akan akan terjadi dan akan dimulai.

"Dan saya yakin ini adalah ini adalah titik awal model pendidikan pesantren ia akan tumbuh dan berkembang lebih baik lagi di Indonesia," katanya.

Baca Juga: Hari Santri Nasional 22 Oktober 2021, Mengupas Sejarah Singkat Resolusi Jihad NU

Setelah UU Pesantren, kebangkitan santri dan pesantren ini ditandai oleh ada Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

"Ini sebagai satu bukti fasilitasi dari pemerintah melalui APBN ini akan difokuskan kepada penyelenggaraan dan pengembangan pesantren dengan akan diadakannya Dana Abadi Pesantren," paparnya.

Tak hanya di level nasional, Sidkon menjelaskan di level Provini Jawa Barat juga sudah memiliki Peraturan Daerah nomor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini untuk kali pertama Perda pertama di seluruh Indonesia.

"Peran kami sebagai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) peran kami sebagai partai yang mengusung pasangan Ridwan Kamil dan UU Ruzhanul Ulum telah kami buktikan, bahwa keberpihakan PKB terhadap pondok pesantren terhadap penyelenggaraan dan pengembangannya ini ditujukan sebagai ketulusan, ketaatan kita, komitmen kita terhadap pesantren," jelas Sidkon.

"Karena kami adalah santri, kami lahir dari rahim para kyai, dari rahim Nahdlatul Ulama dan kami tunjukkan itu sebagai pengabdiaan kami terhadap pondok pesantren," sambungnya.

Dia menerangkan pihaknya akan terus mengawal Perda ini betul-betul memberikan kemaslahatan dan kemanfaatan bagi pondok pesantren yang ada di Jawa Barat yang jumlahnya lebih dari 12 ribu pondok pesantren.

Baca Juga: Link Download Kumpulan Twibbon dan Logo Resmi Peringatan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2021

Namun begitu, menurutnya, Perda Pesantren ini dapat terukur dengan adanya Peraturan Gubernur atau Pergub sebagai peraturan pelakasananya.

"Sampai hari ini Pergub itu masih belum dikeluarkan, masih dalam penggodogan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa jadi di momentum di Hari Santri atau momentum di ulang tahun Nahdlatul Ulama ke-99," katanya lagi.

Terakhir dirinya menegaskan bahwa pengabdian untuk dunia pesantren adalah komitmen yang teguh diusung oleh PKB.

"Pengabdian kami kepada dunia Pesantren adalah ketulusan, kader PKB di semua struktur kepengurusan sangat bangga dan antusias menyambut Hari Santri Nasional sebagai kebangkitan santri di semua lini, khususnya di Jawa Barat," pungkasnya.

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x