Literasi News - Hari ini Jumat, 22 Oktober 2021 merupakan momentum diperingatinya perayaan Hari Santri Nasional.
Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Barat M Sidkon Djampi menyebut momentum peringatan Hari Santri Nasional ini sebagai kebangkitan santri dan kebangkitan pondok pesantren di segala bidang.
"Kenapa demikian karena sejak Indonesia belum merdeka kemudian Indonesia merdeka dan selama Indonesia merdeka sampai tahun 2019 lalu eksistensi pesantren terus tumbuh, berkembang di tengah-tengah masyarakat Indonesia," kata Sidkon Djampi dalam rilisnya, Jumat, 22 Oktober 2021.
Hal itu menurut Sidkon, yang pertama ditandai dengan disahkannya Undang-Undang No 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren atau UU Pesantren oleh Pemerintah.
"Pesantren diakui diafirmasi, direkognisi bahkan akan difasilitasi oleh pemerintah. Pemerintah mengakui afirmasi posisi dan memfasilitasi pondok pesantren dengan momentum undang-undang ini," ujarnya.
Selanjutnya yang kedua tanggal 22 Oktober juga diakui oleh pemerintah sebagai hari santri, menurut Sidkon ini sebagai bukti bahwa kebangkitan pesantren di segala bidang ini akan akan terjadi dan akan dimulai.
"Dan saya yakin ini adalah ini adalah titik awal model pendidikan pesantren ia akan tumbuh dan berkembang lebih baik lagi di Indonesia," katanya.
Baca Juga: Hari Santri Nasional 22 Oktober 2021, Mengupas Sejarah Singkat Resolusi Jihad NU