Dalami Penyebab Kebakaran Lapas 1 Tangerang, Polisi Periksa 22 Orang Saksi

- 9 September 2021, 21:18 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/Yeni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/Yeni). /


Literasi News - Polisi terus mendalami kasus peristiwa kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 1 Tangerang, Banten.

Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab peristiwa yang menyebabkan 44 orang meninggal ini.

Saksi yang diperiksa berasal dari tiga klaster yakni petugas Lapas, warga binaaan yang selamat, dan juga warga pendamping warga binaan Lapas.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 20 Resmi Dibuka, Segera Daftar di www.prakerja.go.id

Dikutip Literasinews.com dari PMJNews Total saksi yang diperiksa dari tiga klaster ini sebanyak 22 orang.

"22 saksi sudah diperiksa dari tiga klaster," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam press rilis di RS Polri Jakarta, Kamis, 9 September 2021.

"Klaster pertama itu petugas lapas yang bertugas pada saat itu, kemudian klaster kedua itu warga binaan lapas yang selamat totalnya ada 73 orang. Dan ada beberapanya yang diperiksa. Kemudian, klaster ketiga itu warga pendamping warga binaan lapas yang mendampingi blok-blok yang ada," sambungnya.

Baca Juga: Daftar dan Gabung Kartu Prakerja Gelombang 20 di prakerja.go.id, Berikut Tahapannya

Dalam kesempatan tersebut Yusri menjelaskan para saksi diperiksa untuk mengetahui penyebab dari kebakaran.

Dia menegaskan pihaknya masih terus mendalami terkait dengan unsur dalam Pasal 187 dan 188 KUHPidana terkait Kesengajaan serta Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x