Cara Menggunakan Fitur Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi di Fasilitas Umum

- 3 September 2021, 08:36 WIB
Cara Menggunakan Fitur Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi di Fasilitas Umum.
Cara Menggunakan Fitur Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi di Fasilitas Umum. /PeduliLindungi

Literasi News - Aplikasi PeduliLindungi merupakan aplikasi wajib buat masyarakat yang ingin memasuki gedung, mall, tempat makan, lokasi wisata, dan fasilitas umum lainnya.

Aplikasi PeduliLindungi ini juga digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, dan penggunaan modal trasportasi Umum.

Di lengkapi Fitur Quick Response (QR) Code atau pindai (scan) QR code Aplikasi PeduliLindungi sangat membantu pemerintah dalam mengamati kesehatan masyarakat selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Update,Subsidi Upah Kemnaker Cair, Cek Disini Info Lengkapnya

Nantinya setiap fasilitas umum baik mall hingga tempat wisata akan menyediakan Barcode yang bisa di scan saat masuk (Check in) dan pada saat keluar (Check out).

Melalui fitur scan QR di setiap pintu masuk lokasi, maka pihak pengelola lokasi dapat mengatur kepadatan pengunjung.

Berikut cara scan barcode sertifikat vaksin di PeduliLindungi:

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Hari Ini 3 September 2021, Ada Kun Anta Mendadak Santri, Raden Kian Santang, Blockbuster

1. Buka atau Download dan install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App store.

2. Selesai Instal, buka aplikasi dan buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK) atau login bagi yang telah mendaftar

3. Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan

4. Berikan akses izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera untuk menunjang aplikasi

Baca Juga: Klaim Kode Redeem FF Terbaru 3 September 2021, Dapatkan Bundle Hip Hop dan Diamond Gratis

5. Setelah berhasil daftar dan login, Anda akan melihat menu dashboard Aplikasi PeduliLindungi pilih menu Scan QR Code

6. Lalu akan muncul layar scan untuk barcode, scan barcode yang tersedia di fasilitas umum, seperti mall, tempat makan, tempat wisata, transportasi umum dan lainnya.

7. Setelah kita pindai, akan muncul informasi disertai barcode yang ditandai dengan warna hijau, oranye, atau merah yang memiliki arti tersendiri.

8. Jika menujukan warna hijau menandakan kita bisa melanjutkan aktivitas dalam ruang publik, warna oranye berarti kita diizinkan masuk dengan menyesuaikan kebijakan pengelola tempat, dan untuk warna merah menunjukkan kita tidak dapat memasuki area publik dan sangat diimbau untuk segera vaksinasi COVID-19.

9. Lakukan hal sama ketika keluar (Check out), dengan memindai kembali barcode yang tersedia.

Baca Juga: BRI Liga 1 Indonesia Live di Indosiar, Sabtu 4 September 2021, Tayang 3 Big Match, Ada Borneo FC vs Persebaya

Perlu diketahui, Pemerintah akan mengembangkan Aplikasi PeduliLindungi dengan menambahkan kategori warna hitam dalam skrining aplikasi Pedulilindungi.

Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan warna hitam ini menjadi kategori orang yang teridentifikasi positif Covid-19 atau kontak erat.

"Pada minggu ini, kita akan melakukan perubahan kategori warna pada PeduliLindungi, akan ditambahkan kategori warna hitam bagi orang yang terindentifikasi positif Covid atau kontak erat," Kata Luhut dalam konferensi pers, Senin, 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Online Sumedang, Jumat 3 September 2021

Dengan cara ini, pemerintah dapat lebih cepat melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus Covid-19.

“Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik maka mereka langsung dievakuasi isolasi atau dikarantina terpusat,” Ungkapnya.***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x