Titik Pemberlakuan Ganjil Genap Kendaraan Bermotor, di Kabupaten Bandung

- 12 Agustus 2021, 06:46 WIB
Titik Pemberlakuan Ganjil Genap Kendaraan Bermotor, di Kabupaten Bandung
Titik Pemberlakuan Ganjil Genap Kendaraan Bermotor, di Kabupaten Bandung /

Pengecualian Kendaraan pada pemberlakuan Ganjil Genap:

1. Kendaraan dinas TNI Polri
2. Kendaraan dengan TNKB merah
3. Kendaraan dengan TNKB kuning
4. Kendaraan Angkutan umum online
5. Kendaraan darurat Covid-19
6. Kendaraan Angkutan barang

Sesuai surat edaran Bupati Bandung Nomor 443.1/1860/Huk dan keputusa Kadishub Kab.Bandung Nomor 551.1/1430/LALIN.***

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x