Pengecualian Kendaraan pada pemberlakuan Ganjil Genap:
1. Kendaraan dinas TNI Polri
2. Kendaraan dengan TNKB merah
3. Kendaraan dengan TNKB kuning
4. Kendaraan Angkutan umum online
5. Kendaraan darurat Covid-19
6. Kendaraan Angkutan barang
Sesuai surat edaran Bupati Bandung Nomor 443.1/1860/Huk dan keputusa Kadishub Kab.Bandung Nomor 551.1/1430/LALIN.***