Titik Pemberlakuan Ganjil Genap Kendaraan Bermotor, di Kabupaten Bandung

- 12 Agustus 2021, 06:46 WIB
Titik Pemberlakuan Ganjil Genap Kendaraan Bermotor, di Kabupaten Bandung
Titik Pemberlakuan Ganjil Genap Kendaraan Bermotor, di Kabupaten Bandung /

Literasi News - Polresta Bandung memberlakukan Ganjil Genap untuk kendaraan bermotor pribadi, pada ruas jalan tertentu di Kabupaten Bandung.

Pemberlakuan Ganjil Genap tersebut akan dimulai dari 12 Agustus 2021 sampai 16 Agustus 2021, di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Viral di Medsos Raja Inggris Kuliah di Tasikmalaya, Berikut Penjelasannya

Dikutip Literasinews.com dari Halaman Facebook Polresta Bandung, TMC Polresta Bandung, Rabu 11 Agustus 2021.

Berikut Jalan yang akan diberlakukan Ganjil Genap di wilayah Kabupaten Bandung:

1. Jalan Alfathu
Traffic Light Desa Soreang sampai dengan Simpang Tiga Sukarame.

2. Jalan Akses Tol Soroja-Soreang
Traffic Light Alfathu sampai dengan Simpang Empat Soroja.

3. Jalan Kopo-Soreang
Traffic Light Gading Cingcin Sampai dengan Traffic Light Pemda.

Waktu Pemberlakuan
Pagi hari pukul 7.00 wib s/d pukul 9.00 wib.
Sore hari pukul 16.00 wib s/d pukul 18.00 wib.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Kamis 12 Agustus 2021, Ada Naruto, Rumah Teka-Teki, Mikrofon Impian, hingga Doomsday

Pengecualian Kendaraan pada pemberlakuan Ganjil Genap:

1. Kendaraan dinas TNI Polri
2. Kendaraan dengan TNKB merah
3. Kendaraan dengan TNKB kuning
4. Kendaraan Angkutan umum online
5. Kendaraan darurat Covid-19
6. Kendaraan Angkutan barang

Sesuai surat edaran Bupati Bandung Nomor 443.1/1860/Huk dan keputusa Kadishub Kab.Bandung Nomor 551.1/1430/LALIN.***

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x