Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara, Diberi Waktu 7 Hari untuk Banding atau Tidak

- 22 Juni 2021, 19:08 WIB
Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara, Diberi Waktu 7 Hari untuk Banding atau Tidak.
Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara, Diberi Waktu 7 Hari untuk Banding atau Tidak. /Antara/

Literasi News - Bahar bin Ali bin Smith atau yang biasa disebut Habib Bahar divonis 3 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Andriansyah seorang sopir taksi.

Sementara majelis hakim memberikan tenggang waktu 7 hari untuk melakukan banding atau tidak atas putusan tersebut.

Putusan bagi pria yang disapa Habib Bahar tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Diketahui jaksa menuntut selama 5 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar bin Ali bin Smith oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat di PN Bandung, di Jalan LL.R.E Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 22 Juni 2021.

Baca Juga: Muhasabah Pagi: Dihadapan Allah SWT, Semua Manusia Diperlakukan Sama, Tidak Ada yang Kebal Hukum

Terdapat sejumlah hal yang dinilai memberatkan dan meringankan vonis.

Hal yang dinilai memberatkan yaitu Habib Bahar telah memberikan citra negatif selaku ulama yang selama ini dikenal masyarakat.

"Namun ada hal yang dinilai meringankan yakni sudah ada perdamaian di antara Habib Bahar dan korban," kata Majelis Hakim.

Habib‎ Bahar dikenakan Pasal 351 KUHP. Pasca putusan dibacakan majelis hakim, pendukung Habib Bahar yang turut hadir di ruangan sidang pun serentak mengucap takbir.

"Allahu Akbar," kata para pendukung Habib Bahar di PN Bandung.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah