Kapan Google dan WhatsApp Daftar PSE Kominfo? Facebook, Instagram dan Netflix Sudah Terdaftar

19 Juli 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi medsos.* Facebook, Instagram dan Netflix sudah terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing Kemkominfo pertanggal 19 Juli 2022. /Pixabay/LoboStudioHamburg

Literasi News – Facebook, Instagram dan Netflix sudah terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pertanggal 19 Juli 2022.

Sementara itu, aplikasi besar lainnya yaitu Google dan WhatsApp belum ada dalam daftar PSE Kemkominfo terbaru.

Berdasarkan pantauan Literasinews di situs PSE Kominfo, Facebook, Instagram dan Netflix sudah terdaftar dalam daftar PSE Kemkominfo terbaru.

Instagram terdaftar dengan nomor tanda daftar PSE 004994.04/DJAI.PSE/07/2022 yang didaftarkan oleh FACEBOOK SINGAPORE PTE.LED.

Sementara itu, Facebook terdaftar dengan nomor tanda daftar PSE 004994.02/DJAI.PSE/07/2022 yang didaftarkan oleh FACEBOOK SINGAPORE PTE.LED.

Sedangakan Netflix, terdaftar dengan nomer tanda PSE 004825.01/DJAI.PSE/07/2022 yang didaftrakan oleh NETFLIX PTE. LTD.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di MNCTV Hari Ini, 19 Juli 2022: Ada Live Bola RB Salzburg vs Ajax, hingga Suparman Reborn

Ketiganya terdaftar di PSE Kominfo pada tanggal 19 Juli 2022.

 

Selain itu, batas tenggang pendaftaran PSE Kominfo yaitu hingga tanggal 20 Juli 2022 dan aplikasi Google hingga WhatsApp belum terdaftar dalam daftar PSE Kemkominfo terbaru.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan jika masih belum terdaftar akan terkena sanksi tertulis hingga pemblokiran.

"Sanki diberikan oleh Menteri, nanti kita berikan masukan, ada niatan tidak mereka (perusahaan aplikasi yang mendaftarkan ke PSE Kominfo),” kata Samuel Abrijani Pangerapan yang dikutip Literasinews dari Youtube Kemkominfo TV.

"Nanti kita akan melakukan (penyaringan) trafik terbesar dulu, 100 trafik terbesar Indonesia, lalu 1000, lalu 10 ribu trafik terbesar Indonesia, kita mempunyai kemampuan melihat trafik aplikasi yang beredar di Indonesia,” ungkapnya.

"Terkait sanki itu memang hak dari Menteri, disitu ada tahapannya, dari peringatan teguran tertulis hingga pemblokiran,” jelasnya.***

Editor: Hasbi

Sumber: YouTube Kemkominfo TV pse.kominfo.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler