Cara Buat Akun, Daftar Vaksinasi Hingga Download Sertifikat Vaksin Di Aplikasi PeduliLindungi

21 September 2021, 11:07 WIB
Cara Buat Akun, Daftar Vaksinasi Hingga Download Sertifikat Vaksin Di Aplikasi PeduliLindungi. /Tangkapan layar/Instagram/@lawancovid19_id

Literasi News - Aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran COVID-19.

Aplikasi PeduliLindungi kini menjadi aplikasi yang wajib berada di smartphone kita di masa pandemi ini.

Mengingat Aplikasi ini memiliki kegunaan untuk skrining ketika akan masuk fasilitas umum dan penggunaan moda transportasi umum.

Baca Juga: Info Lokasi dan Jadwal Vaksin di Wilayah Kabupaten Subang, Selasa 21 September 2021

Sehingga, dengan aplikasi PeduliLindungi kita bisa menunjukkan atau mendownload Sertifikat Vaksin pertama dan kedua tanpa harus mencetaknya.

Selain itu, di lengkapi Fitur Quick Response (QR) Code atau pindai (scan) QR code Aplikasi PeduliLindungi akan memudahkan kita masuk dan keluar saat menggunakan fasilitas umum, seperti mal, sekolah, transportasi, tempat pariwisata, hingga moda transportasi.

Berikut cara buat akun Aplikasi PeduliLindungi

1. Download dan install Aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App store.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Italia 18-21 September 2021, Napoli Kuasai Puncak Klasemen, Taklukan Udinese 4-0

2. Aplikasi akan meminta izin untuk akses lokasi, penyimpanan, dan kamera.

3. Setelah itu, registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan nomor handphone atau email.

4. Kode OTP untuk verifikasi nantinya akan dikirimkan melalui SMS ke nomor handphone yang Anda daftarkan sebelumnya.

6. Tekan kolom ‘Saya Menerima Isi Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi’.

7. Tekan ‘Daftar’.

Jika berhasil masuk, Anda akan melihat tampilan awal dari aplikasi.

Terdapat beberapa menu pilihan seperti, Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital.

Baca Juga: BMKG: Waspada! Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Wilayah Indonesia Dalam Sepekan Kedepan

Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi

1. Masuk pada akun aplikasi PeduliLindungi yang telah Anda buat

2. Masuk ke menu, lalu klik ‘Pendaftaran Vaksinasi’

3. Cek Validasi NIK, Masukan nama dan NIK, kemudian periksa

4. Lengkapi Formulir, Isi data diri Anda dengan lengkap berdasarkan KTP dan KK

5. Konfirmasi pendaftaran vaksinasi Anda

6. Verifikasi pendaftaran Anda

Pengguna Aplikasi PeduliLindungi bisa dengan mudah mengecek atau mendownload Sertifikat Vaksin

Baca Juga: Nonton Film Bioskop di TransTV Hari Ini, Ada Overdrive, Elektra, dan Everly, Simak Jadwal TV 21 September 2021

Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi

1. Pilih Paspor Digital pada menu dashboard Aplikasi PeduliLindungi

2. Lalu akan muncul Sertifikat Vaksin dan Hasil Test Covid-19, kemudian pilih menu “Sertifikat Vaksin”, dan akan ditampilkan nama lengkap

3. Klik nama lengkap, lalu muncul sertifikat vaksin, baik pertama atau kedua, lengkap dengan tanggal dan lokasi vaksin.

4. Klik gambar Sertifikat Vaksin yang tersedia, dengan begitu anda bisa melihat detail sertifikat.

5. Klik “Unduh Sertifikat” jika ingin di download.

Cara Scan Barcode Ketika Mengunjungi Fasilitas Umum

Baca Juga: Daftar Nama Pemenang Emmy Awards ke-73 Tayang Live di CATCHPLAY+, Ada Kate Winslet, dan Gillian Anderson

1. Pilih menu Scan QR Code, kemudian akan muncul layar scan untuk barcode, scan barcode yang tersedia di fasilitas umum, seperti mall, tempat makan, tempat wisata, transportasi umum dan lainnya.

2. Setelah kita pindai, akan muncul informasi disertai barcode yang ditandai dengan warna hijau, oranye, merah atau hitam yang memiliki arti tersendiri.

a. Warna Hijau
Jika menujukan warna hijau menandakan kita bisa melanjutkan aktivitas dalam ruang publik.

b. Warna Oranye
Menunjukkan pengunjung diperbolehkan masuk setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut dan menyesuaikan kebijakan dengan pengelola tempat.

c. Warna Merah
Menunjukkan kita belum di vaksin dan tidak dapat memasuki area publik, sangat diimbau untuk segera vaksinasi.

d. Warna Hitam
Menandakan kita terpapar atau pernah memiliki riwayat kontak dengan penyintas Covid-19. Kriteria ini dilakukan evaluasi agar tidak melakukan aktivitas dalam meningkatkan terjadinya kasus. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler