Belasan Ribu Buruh di Cianjur Turun ke Jalan, Gelar Aksi Tuntut Kenaikan UMK 2021

25 November 2020, 10:39 WIB
Belasan ribu massa buruh tergabung dalam Aliansi Buruh Cianjur memadati jalan raya Bandung - Cianjur, mereka menuntut kenaikan UMK 2021. /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Belasan ribu buruh di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menggelar aksi unjukrasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021, Rabu 25 November 2020.

Massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cianjur (ABC) itu melakukan longmarch, mereka bergerak dari kawasan Sukaluyu menuju Pendopo Kabupaten Cianjur.

Akibat aksi buruh tersebur arus kendaraan di ruas Jalan Raya Cianjur-Bandung hingga ke dalam kota Cianjur mengalami kemacetan panjang.

Baca Juga: Hari Guru Nasional, Masih Ingat Lagu Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Perwakilan pimpinan ABC, Hendra Malik mengungkapkan rencananya aksi unjukrasa itu akan digelar selama tiga hari berturut-turut, mulai Rabu-Jumat 25-27 November 2020.

"Sebanyak 17 ribu massa buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten Cianjur hari ini turun ke jalan. Kami menuntut kenaikan UMK Cianjur 2021," kata Hendra, kepada wartawan, Rabu.

Hendra menyebutkan, ada sejumlah lokasi aksi yang akan didatangi massa, di antaranya Pendopo Kabupaten Cianjur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Kantor Gubernur Jawa Barat, dan Disnakertrans Jawa Barat.

Baca Juga: Ini Penjelasan BKN Tentang Pemberkasan NIP Guru PPPK 2019, Target Selesai Desember 2020

"Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 membuat buruh di Kabupaten Cianjur kecewa karena UMK Cianjur 2021 tidak mengalami kenaikan," ujarnya.

Disebutkan Hendra, terdapat kejanggalan dalam proses penetapan keputusan kenaikan UMK 2021 untuk Kabupaten Cianjur. Sebab dari perjalanan alur rekomendasi tanggal 11 November 2020 merekomendasikan 0 persen. Lalu, rekomendasi tanggal 13 November 2020 merekomendasikan atas aspirasi SP/SB 8 persen.

Pada rekomendasi tanggal 18 November 2020, lanjut Hendra menegaskan UMK Kabupaten Cianjur naik 8 persen dan mencabut surat rekomendasi ke satu dan surat rekomendasi kedua.

Baca Juga: Jadwal Tayangan TV Hari ini Rabu 25 November 2020: Ada Mata Najwa 'Aksi Pasukan di Ibu Kota'

"Lalu, rekomendasi tanggal 20 November 2020 menegaskan untuk penetapan UMK mohon pembahasannya menggunakan rekomendasi tanggal 11 dan 13 November 2020 dan bersifat klarifikasi dan surat ini tidak di ketahui oleh dewan pengupahan provinsi dan dianggap tidak ada," ucapnya.

Hendra menilai, dari perjalanan rekomendasi tersebut, seharusnya UMK Cianjur 2021 bisa naik sebesar 8 persen dari UMK 2020. "Di sinilah Pjs Bupati Cianjur dan Disnaker Cianjur bermain-bermain strategi untuk mengecoh serikat pekerja di kabupaten Cianjur," katanya.

Sementara itu, untuk mengamankan jalannya aksi unjukrasa dikerahkan ratusan personel polisi dari Polres Cianjur, Sukabumi Kota, Sukabumi Kabupaten, Bogor Kota, Bogor Kabupaten ditambah personel dari Brimob Yon B.

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

Selain itu empat unit kendaraan taktis water canon juga disiagakan di lokasi aksi dibantu personel polisi satwa (K9).***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler