Subsidi Upah Rp1,8 juta Cair! Klik Link Ini, Unduh, Print, Bawa ke Bank dan Aktifkan Rekening

- 17 November 2020, 15:54 WIB
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dan Sekjen Kemdikbud Ainun Na'im saat memberi penjelasan soal pencairan subsidi upah bagi PTK non PNS, pada Selasa, 17 November 2020.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dan Sekjen Kemdikbud Ainun Na'im saat memberi penjelasan soal pencairan subsidi upah bagi PTK non PNS, pada Selasa, 17 November 2020. /Tangkapan layar Youtube/KEMENDIKBUD RI/

Literasi News - Bantuan subsidi upah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dipastikan sudah cair pada hari ini, Selasa, 17 November 2020. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ainun Na'im melalui akun resmi Kemendikbud dalam channel Youtube.

"Jadi, pencairan bantuan subsidi upah sudah mulai bisa dilakukan sekarang. Namun, para pendidik dan tenaga pendidik masih punya kesempatan untuk mencairkannya hingga 30 Juni 2020," katanya.

Setiap penerima akan mendapatkan dana subsidi upah sebesar Rp1,8 juta. Satu penerima hanya mendapatkan satu kali.

Baca Juga: Kemendikbud Buka Seleksi Guru PPPK, FHGBSN Minta Guru yang Puluhan Tahun Mengajar Tak Perlu Dites

Dana akan masuk ke rekening masing-masing penerima. Rekeningnya adalah rekening baru yang telah dibuatkan oleh Kemdikbud.

Mereka yang berhak mendapat subsidi upah dari Kemendikbud adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan berstatus non-PNS yang bertugas di sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Para PTK itu meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Pemerintah Butuh 1 Juta Guru PPPK, Kesempatan Emas untuk Guru Honorer dan eks THK-II

Total sasaran yang akan mendapat BSU adalah 2.034.732 orang. Mereka terdiri dari

1. Dosen pada PTN dan PTS (162.277 orang)

2. Guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta (1.634.832 orang)

3. Tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi (237.623 orang).

Mereka yang akan menerima subsidi upah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

Baca Juga: Satu Juta Guru Honorer akan Diangkat Menjadi PPPK mulai Tahun Depan, Melalui Seleksi Berkeadilan

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak menerima subsidi bantuan/subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan
tanggal 1 Oktober 2020

3. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

4. Tidak menerima kartu prakerja dan bantuan subsidi gaji dari Kemnaker sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Simak Jadwal TV Hari Ini Kamis 16 November 2020, Ada Tayangan HUT BROWNIS di Trans TV

Mereka yang masuk kriteria ini akan menerima BSU senilai Rp1,8 juta kali. Penerimaan hanya satu kali untuk satu orang.

Lalu, bagaimana untuk mengetahui bahwa PTK tersebut adalah calon penerima? Dan, bagaimana mekanisme pencairannya?

Berikut langkah demi langkah yang harus dilakukan : 

Baca Juga: Berikut Lokasi Rencana Pembangunan Perumahan Bersubsidi Untuk Guru Non PNS

Informasi pencairan

- Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima bantua subsidi upah 

- Subsidi upah disalurkan bertahap sampai akhir November 2020

- PTK mengakses info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) bagi para guru dan tenaga pendidik di sekolah negeri/swasta atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) bagi para dosen dan tenaga pendidik di PTN/PTS.

- Setelah mengakses link di atas, PTK akan menemukan informasi terkait status pencairan bantuan rekening bank setiap PTK dan lokasi cabang bank penyalur.

Baca Juga: Jodha Akbar Episode 60 Hari Ini: Ruqaiya Kesal Melihat Kalal Lebih Memilih Curhat Kepada Jodha

Setelah sudah memastikan masuk dalam GTK atau PDDikti, PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU yaitu

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

- SK penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti

-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Baca Juga: Cair Lagi, Subsidi Gaji Termin II. Kali ini BSU Tahap III untuk 3.149.031 Pekerja/Buruh

Setelah berkas-berkas tadi sudah siap, PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU

- PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa

-PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Selamat mencoba. ***

 

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah